Share |

May 22, 2009

my college style


I dunno whether I belong to "fashionable" category or not. And errr.... actually I dunno what's the "real" definition about fashion or why are there some people who justify themselves as fashion. I mean I ever read that one who said "I don't do fashion, but "I'm" fashion. Whatever... They may make any statement based on their belief and opinion. But if you guys want to know what I wear to campus, than this is me. You may make any comment and justification up to your head, and I dunno whether what I wear should be considered as lovable or not. But the thing that I know is that, I have different style than other girls in my college. And I don't care what would they say about me and my style, or when everyone (okay, not everyone, but lots of people) is staring at me when I am passing them.

May 20, 2009

Malapetaka di Ujung Stick Golf

Apakah seorang pimpinan KPK dilarang untuk bermain golf? Mungkin akan sangat klise jika Anda membaca pernyataan "Pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun." Memangnya siapa yang membuat pernyataan semacam itu? Bukan siapa, tetapi pernyataan ini tercantum dalam Kode Etik pimpinan KPK Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.

Karena seorang Antasari Azhar bermain golf dan tidak disertai dengan orang KPK, maka ia terancam terkena pelanggaran kode etik Pimpinan KPK. Bahkan, Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, dari catatan ICW ada empat pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari yang di antaranya, bermain golf dengan pihak lain. Dikatakan bahwa pimpinan KPK boleh bermain golf, tetapi sendiri atau sesama orang KPK.

Jadi, mungkin yang berada di benak sebagian besar dari kita adalah jika yang dimainkan oleh Antasari Azhar adalah tenis, futsal, polo, berkuda dan sebagainya dan ia bersama dengan rekannya (atau siapa pun itu) yang bukan orang KPK, maka ia tidak mungkin akan tersandung pelanggaran kode etik. Apakah praduga semacam itu dapat dibenarkan? Dalam pelanggaran yang tercantum dalam Kode Etik Pimpinan KPK dapat diinterpretasikan suatu kalimat "Bermain golf dengan pihak lain yang menimbulkan benturan kepentingan". Benturan apakah yang dimaksud? Mungkinkah dalam dunia politik Indonesia maupun internasional pernah terdapat kasus semacam suap atau yang sejenisnya yang diawali dengan pertemuan di lapangan golf? Seolah-olah, golf menjadi suatu permainan pembawa keramat yang mempertemukan Antasari dengan sesosok gadis caddy bernama Rhani Juliani yang menjadi salah satu praduga alasan terbunuhnya Nasrudin Zukarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Mungkin hal ini menjadi salah satu bukti bahwa golf merupakan suatu permainan keramat bagi para petinggi di negeri ini. Dengan adanya kasus ini, sebaiknya para petinggi lainnya berhati-hati jika bermain golf atau memikirkan alternatif orahraga lainnya. Seandainya saja olahraga kegemaran Antasari bukanlah golf, tenis barangkali, mungkin saja nasibnya akan sedikit berubah. Lalu, dapatkah kita mengatakan suatu perumpamaan bahwa suatu malapetaka dapat bermula dari ujung stick golf?

BIBLIOGRAFI

Harian Kompas, "KPK Selidiki Antasari", Jumat, 15 Mei 2009, halaman 2